A.HUKUM ISLAM
1. MUKALLAF
Orang mukallaf ialah orang muslim yang di kenai kewajiban
atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal
(akil balig) serta telah mendengar seruan agama.
2. HUKUM-HUKUM ISLAM
WAJIB : Yitu yang mesti di kerjakan oleh
setiap orang yang mukallaf sendiri.seperti shalat yang lima waktu ,
puasa dan sebagainya
SUNAH
: yaitu suatu perkara yang apa bila di kerjakan mendapat pahala dan apabila
di tinggal kan tidak berdosa .
HARAM
: yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan di
kerjakan mendapat dosa , seperti minum-minuman keras , berdusta , mendurhakai
orang tua dan lain sebagainya.
MAKRUH
: yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa , dan apabila
di tinggalkan mendapat pahala.
MUBAH
: yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan dosa
,dan jika di tinggalkan juga tidak brdosa dan tidak mendapat pahala .
3. SYARAT DAN RUKUN
SYARAT : ialah sesuatuyang harus di tepati sebelom mengerjakan
sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna , maka pekerjaan iyu tidak
sah.
RUKUN : ialah sesuatu yang harus di kerjakan dalam memulai sesuatu
pekerjan , rukun di sini berarti bagian yang pokok seprti membaca fatihah dalam
sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya lagi sholat tanpa fatihah tidak
akan sah solatnya. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat di pisah-pisahkan
gys.
pelajari dengan seksama ~ assalisuy channe
Recent Posts Widget

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
give your comment bro!