follow me for the next video

Translate

6 Jul 2017

HUKUM - HUKUM ISLAM




A.HUKUM ISLAM

1.    MUKALLAF
          Orang mukallaf ialah orang muslim yang di kenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) serta telah mendengar seruan agama.

2.   HUKUM-HUKUM ISLAM
        
  WAJIB : Yitu yang mesti di kerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri.seperti shalat yang lima waktu , puasa dan sebagainya
            
 SUNAH : yaitu suatu perkara yang apa bila di kerjakan mendapat pahala dan apabila di tinggal kan tidak berdosa .
          
  HARAM : yaitu suatu perkara yang apabila di tinggalkan mendapat pahala dan di kerjakan mendapat dosa , seperti minum-minuman keras , berdusta , mendurhakai orang tua dan lain sebagainya.
           
 MAKRUH : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak berdosa , dan apabila di tinggalkan mendapat pahala.
         
  MUBAH : yaitu suatu perkara yang apabila di kerjakan tidak mendapat pahala dan dosa ,dan jika di tinggalkan juga tidak brdosa dan tidak mendapat pahala .

3.   SYARAT DAN RUKUN
          
  SYARAT : ialah sesuatuyang harus di tepati sebelom mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syarat sesuatu tidak sempurna , maka pekerjaan iyu tidak sah.
           
 RUKUN : ialah sesuatu yang harus di kerjakan dalam memulai sesuatu pekerjan , rukun di sini berarti bagian yang pokok seprti membaca fatihah dalam sholat merupakan pokok bagian sholat. Tegasnya lagi sholat tanpa fatihah tidak akan sah solatnya. Jadi sholat dengan fatihah tidak dapat di pisah-pisahkan gys.

pelajari dengan seksama ~ assalisuy channe

Recent Posts Widget

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

give your comment bro!

NEW UPLOAD !

hands destroyed

  >>>> WATCH <<<<<